Breaking News

Tindak Lanjut Penanganan Kasus Amsal Sitepu, Ketua Umum PHMI Apresiasi Komisi III DPR RI


PHMI | Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk terkait kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan mantan terdakwa Amsal Christy Sitepu. Dalam rapat tersebut, Amsal Sitepu juga hadir langsung.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin langsung rapat tersebut.

Habiburokhman mengatakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

"DPR memiliki kewenangan pengawasan, termasuk di antaranya dengan melaksanakan RDPU berdasarkan permintaan dari rakyat yang merasa ada ketidakadilan," kata Habiburokhman.

Dia mengatakan, rangkaian RDPU yang dilakukan, termasuk terkait perkara Amsal Sitepu sebelumnya, bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dia mengatakan pihaknya hanya ingin memastikan tidak ada pelanggaran dalam penanganan kasus tersebut.

"Rangkaian RDPU yang sering kami lakukan terhadap RDPU terhadap soal perkara yang sering kami lakukan, termasuk RDPU soal perkara Saudara Amsal Christy Setepu tanggal 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi karena kami sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan," jelasnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Komisi III DPR akan terus ketat mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum apabila penanganan perkara dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Makin banyak kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat, maka akan semakin keras. Kami akan gunakan kewenangan semaksimal mungkin untuk menciptakan keadilan bagi rakyat jelata," kata Habiburokhman dalam Rapat Terbatas Komisi III DPR bersama para Kapoksi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2026).

Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI (Perisai Hukum Masyarakat Indonesia) mengapresiasi langkah tegas dan berani yang diambil oleh Komisi III DPR RI, Sebagaimana disampaikannya pada wak media (03/04/26).

Advokat Hermanto mengatakan, Keadilan hukum bagi masyarakat adalah hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan setara, perlindungan, dan kepastian hukum tanpa diskriminasi sebagaimana yang tertuang pada Pasal 28D UUD 1945, yang bertujuan mewujudkan ketertiban sosial, hak asasi manusia, dan keadilan sosial sesuai dengan sila ke-5 Pancasila.

Dalam penegakan hukum, sudah seharusnya partisipasi masyarakat harus diperhatikan agar aturan yang dibuat benar-benar mencerminkan aspirasi publik dan kebutuhan sosial yang berkembang, pungkasnya.

Ketum PHMI mengatakan, bahwa hukum merupakan pilar utama dalam menjaga keadilan dan perdamaian dalam masyarakat. Dengan sistem hukum yang kuat, transparan, dan adil, suatu negara dapat berkembang secara harmonis dan memberikan perlindungan bagi setiap warganya.

Keadilah hukum harus ditegakkan oleh penegak hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Namun, saat ini sering dijumpai penegakan hukum yang lebih mengutamakan kepastian hukum ketimbang keadilan, sehingga masyarakat sering sekali tidak mendapatkan keadilan sebenarnya, tutup Anto.

Narasumber : Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI (Perisai Hukum Masyarakat Indonesia)

Editor : Nofis
© Copyright 2022 - INTERNATIONALEDITORIAL.COM