Oleh : Dr. Muhd Nafan, S.H., M.H. Wakil Ketua Umum DPP Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Hukum internasional lahir dari puing-puing perang besar yang pernah meluluhlantakkan kemanusiaan. Ia dirancang untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan tanpa batas dan konflik tidak diselesaikan melalui logika senjata. Namun, ketika dan melancarkan serangan terhadap , pertanyaan tentang keberlakuan dan wibawa hukum internasional kembali mengemuka di hadapan dunia.
Dalam tatanan hukum internasional modern, penggunaan kekuatan bersenjata bukanlah instrumen politik yang bebas digunakan. Piagam secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap negara lain, kecuali dalam dua kondisi yang sangat terbatas, adanya mandat Dewan Keamanan PBB atau tindakan pembelaan diri atas serangan bersenjata yang nyata.
Prinsip ini dibangun dari pengalaman sejarah panjang umat manusia, ketika perang yang dilepaskan dari kendali hukum selalu berujung pada penderitaan warga sipil dan runtuhnya nilai-nilai kemanusiaan. Dalam konteks penyerangan terhadap Iran, legitimasi hukum menjadi persoalan yang tidak dapat dihindari.
Hingga saat ini, tidak terdapat mandat Dewan Keamanan PBB yang secara jelas mengesahkan tindakan militer tersebut. Klaim pembelaan diri yang didasarkan pada ancaman di masa depan atau dugaan potensi bahaya menempatkan argumentasi hukum pada wilayah yang problematik. Hukum internasional tidak dirancang untuk membenarkan penggunaan kekuatan atas dasar asumsi, kekhawatiran, atau spekulasi semata. Jika dugaan dijadikan dasar pembenaran, maka larangan penggunaan kekuatan akan kehilangan makna substantifnya.
Bagi kalangan advokat, persoalan ini tidak semata menyangkut konflik geopolitik kawasan, melainkan menyentuh fondasi supremasi hukum internasional. Ketika negara-negara kuat bertindak di luar koridor hukum, yang terancam bukan hanya kedaulatan negara yang diserang, tetapi juga kredibilitas sistem hukum global. Hukum internasional berisiko dipersepsikan berlaku secara selektif: tegas terhadap negara lemah, namun lentur terhadap negara kuat.
Situasi ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan antarnegara yang menjadi roh utama hukum internasional. Lebih jauh, normalisasi penggunaan kekuatan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi mendorong dunia ke arah yang berbahaya. Setiap negara dapat merasa berhak melakukan serangan atas nama pencegahan, bahkan sebelum ancaman tersebut benar-benar terwujud. Jika logika semacam ini diterima, dunia akan kembali pada pola hubungan internasional yang dibangun di atas rasa saling curiga dan ketakutan, bukan pada hukum dan kepercayaan. Dalam kondisi demikian, mekanisme diplomasi dan penyelesaian sengketa secara damai akan semakin terpinggirkan. Indonesia, dengan politik luar negeri bebas aktif dan komitmen historis terhadap penyelesaian konflik secara damai, memiliki kepentingan moral untuk terus menegaskan pentingnya supremasi hukum internasional.
Prinsip penghormatan terhadap kedaulatan negara, penolakan terhadap agresi, serta penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan diplomasi bukan sekadar pilihan politik, melainkan bagian dari identitas Indonesia dalam pergaulan internasional. Dari sudut pandang Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), penegakan hukum internasional harus ditempatkan di atas kepentingan politik jangka pendek. Perdamaian global tidak akan tercapai jika hukum hanya dijadikan formalitas, sementara kekuatan militer menjadi penentu utama. Advokat, akademisi, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab untuk terus mengingatkan bahwa dunia yang beradab adalah dunia yang menempatkan hukum sebagai rujukan tertinggi dalam menyelesaikan konflik.
Pada akhirnya, konflik ini mengingatkan komunitas internasional bahwa hukum tidak boleh diperlakukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai penuntun utama dalam menjaga perdamaian. Ketika penggunaan kekuatan dilepaskan dari kendali hukum, dunia justru bergerak menuju ketidakpastian yang lebih besar. Oleh karena itu, konsistensi dalam menegakkan hukum internasional menjadi prasyarat bagi terciptanya tatanan global yang adil dan beradab. Menjaga wibawa hukum bukan semata kewajiban negara tertentu, melainkan tanggung jawab bersama seluruh bangsa yang percaya bahwa perdamaian hanya dapat bertahan jika hukum ditempatkan di atas kekuatan.
Biodata Penulis Dr. Muhd Nafan, S.H., M.H. adalah Wakil Ketua Umum DPP Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI). Aktif sebagai advokat dan akademisi hukum, dengan fokus pada penegakan supremasi hukum, etika hukum, serta isu-isu hukum nasional dan internasional.
Sumber :
Baca selengkapnya di : https://www.hapijabar.com/hukum-internasional-di-persimpangan-kekuatan/


Social Header